Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2022

Seorang Guru SMP Ditangkap Polisi Usai Lakukan Pelecehan Seksual Pada Murid di Ruang Olahraga Sekolah

Jakarta - Seorang guru berinisial HMS (32 ), ditangkap anggota Polres Toba. Guru tersebut ditangkap setelah diduga melakukan pelecehan seksual kepada murid di sekolah. Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar mengatakan, dugaan pelecehan seksual itu terjadi di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Balige, Toba, Sumatera Utara, Jumat (17/12) pagi. HMS merupakan guru olahraga di sekolah tersebut. "Korbannya duduk di kelas tujuh. Tersangka HMS memanggil korban ke ruang guru olahraga. Di sana tersangka memeluk, dan mencium korban. Kemudian, korban melaporkan apa yang telah dialaminya kepada orang tuanya, dan mereka langsung membuat laporan ke Polres Toba,"kata Nelson, Jumat (7/1). Tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan