Seorang Guru SMP Ditangkap Polisi Usai Lakukan Pelecehan Seksual Pada Murid di Ruang Olahraga Sekolah
Jakarta - Seorang guru berinisial HMS (32 ), ditangkap anggota Polres Toba.
Guru tersebut ditangkap setelah diduga melakukan pelecehan seksual
kepada murid di sekolah.
Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar mengatakan, dugaan
pelecehan seksual itu terjadi di salah satu sekolah menengah pertama
(SMP) di Balige, Toba, Sumatera Utara, Jumat (17/12) pagi. HMS merupakan
guru olahraga di sekolah tersebut.
"Korbannya duduk di kelas tujuh. Tersangka HMS memanggil korban ke ruang
guru olahraga. Di sana tersangka memeluk, dan mencium korban.
Kemudian, korban melaporkan apa yang telah dialaminya kepada orang
tuanya, dan mereka langsung membuat laporan ke Polres Toba,"kata
Nelson, Jumat (7/1).
Tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto
Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Polisi meminta kepada orang tua siswa lainnya yang anaknya diduga
menjadi korban tersangka melapor. "Nanti akan kami proses,"ujar Nelson.
Komentar
Posting Komentar