Sebuah Penipuan di Magelang, Berkedok Arisan Online Berhasil Menipu Korban 55 Peserta Total Kerugian Mencapai Rp300 Juta
Magelang - Kepolisian Resor Magelang, Jawa Tengah, menahan seorang perempuan pelaku
penipuan berkedok arisan online (bold) berinisial RDA (29) warga
Kalinegoro, Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Tersangka mengadakan arisan
menurun, oper port, investasi, dan duos dengan nama Arisan Menurun by
Echy kemudian menawarkan kepada orang lain.
"Dia menggunakan identitas-identitas yang diduga fiktif sebagai peserta
yang sudah terdaftar untuk meyakinkan dan menarik minat calon
member/peserta serta menjanjikan keuntungan fantastis, kemudian
menggunakan uang peserta untuk kepentingan sendiri,"kata Kasat Reskrim
Polres Magelang AKP Muhammad Alfan di Magelang, Selasa (31/8).
Alfan menyampaikan kronologi kejadian sekitar Desember 2019 RDA mulai
mengadakan berbagai model arisan melalui media sosial, antara lain
arisan menurun, oper slot, investasi, dan duos.
Dia menjelaskan bahwa arisan menurun, yaitu arisan yang apabila member
mengambil slot (nomor urut untuk mendapatkan arisan) di awal, member
tersebut akan rugi karena harus membayar nominal yang lebih besar.
Apabila participant mengambil port di tengah-tengah, tidak mendapat
untung maupun rugi (banyak participant yang fiktif). Jika participant
mengambil port di akhir, akan mendapatkan untung, yaitu uang yang
didapatkan akan lebih besar daripada uang yang selama ini disetorkan.
Oper port bilamana member membeli slot/nomor urut dari arisan menurun
dengan harga yang lebih murah. Pada saat slot/nomor urut dari arisan
menurun, lanjut dia, jatuh tempo pencairan akan mendapatkan keuntungan
dari uang yang selama ini mereka setorkan.
Terkait dengan investasi, yakni member menyerahkan sejumlah uang dengan
pace waktu tertentu (yang menentukan pace admin). Setelah jatuh tempo,
member akan mendapatkan keuntungan berlipat ganda (kelipatan juga di
tentukan oleh admin).
Dijelaskan pula bahwa duos merupakan arisan yang hanya diikuti oleh tiga
orang dengan peran orang pertama sebagai kreditur dan orang kedua
sebagai debitur dan orang ke 3 sebagai admin yang bertugas sebagai
penanggung jawab, dan nantinya kreditur akan mendapatkan keuntungan dari
kelebihan pembayaran debiturnya.
Alfan mengatakan bahwa tersangka membuat arisan menurun by Echy sejak
Desember 2019. Pada awalnya arisan berjalan lancar dan RDA dapat
memenuhi pencairan hasil yang harus diberikan kepada peserta. Namun,
mulai Januari 2021 para peserta tidak mendapatkan pencairan hasil.
"Uang modal/setoran dari para peserta untuk kepentingan pribadi oleh tersangka,"katanya. Peserta arisan yang didominasi oleh wanita tersebut dengan total kerugian sekitar Rp300 juta dari 55 peserta.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebuah telepon
seluler, rekening koran Bank BCA milik tersangka, dan pakaian yang
dibeli tersangka dari hasil tindak pidana. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Komentar
Posting Komentar