3 Orang Pria Ditangkap Karena Mencabuli Gadis Remaja di Bengkulu
Jakarta - Jajaran Polres Bengkulu Utara (BU) telah menangkap tiga orang pria
berinisial SN (39 ), NA (25) dan SN (18 ). Ketiganya ditangkap karena
diduga mencabuli gadis remaja yang berinisial Bunga (16 ).
Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu AKBP Anton Setya Hartanto
mengatakan, warga Kabupaten Bengkulu Utara itu diamankan pada 23-24
September 2021 lalu.
"Penyebab kejadian tersebut bermula saat korban menginap di rumah pelaku
(SN) dengan tujuan ingin membawa korban pulang ke rumah tetapi si
korban menolak,"kata Anton kepada wartawan, Kamis (30/9).
Kemudian, pada saat istri terduga pelaku tertidur, lalu ia pun langsung
melakukan perbuatan yang tidak senonoh kepada korban dengan memberikan
imbalan berupa uang sebesar Rp40 ribu.
Ia menjelaskan, apa yang dilakukan oleh terduga pelaku ternyata tak
hanya sekali saja. Melainkan sudah beberapa kali sejak Juli hingga
September 2021. "Kejadian pencabulan sebelumnya dilakukan oleh pelaku AN dan SN dengan method membujuk korban dan memberi imbalan,"jelasnya.
Kini, para terduga pelaku tersebut sudah ditahan di Mapolres Bengkulu Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya, para tersangka dikenai pasal 81 ayat (2) pasal 82
ayat 1 JO pasal 76E UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI
no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman marginal 5
tahun penjara dan maksimal 15 tahun Penjara,"tutupnya.
Komentar
Posting Komentar