Karena Memiliki Dendam Dan Cemburu, Seorang Pria Menyiram Air Keras ke Teman Hingga Meregang Nyawa
Jakarta - Polresta Jambi menangkap tersangka penyiraman air keras jenis cuka getah terhadap temannya sendiri hingga tewas.
Modus pelaku dendam dan
cemburu. Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi didampingi Kasat
Reskrim Kompol Handres mengatakan tersangka Joni Alek Sander (48)
ditangkap di Curup, Bengkulu dua hari setelah kejadian pelaku
menyiramkan air keras ke tubuh korban Bambang (41) yang akhirnya
meninggal dunia di rumah sakit.
Atas kejadian itu, tersangka Joni terancam hukuman mati, karena telah
merencanakan aksinya terhadap korban. Kejadian tersebut pada Minggu, 5
September 2021, sekitar pukul 03.00 WIB, bertempat di salah satu pondok
tempat mereka berkumpul, di Jalan Orang Kayo Pinggai, Kelurahan Talang
Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Demikian dilansir Antara,
Selasa (7/9).
Saat kejadian, korban Bambang, warga Kumpeh Kabupaten Muarojambi sedang
tidur pulas bersama dua temannya di dalam pondok yang berada di
Kecamatan Jambi Timur. Tiba tiba pelaku masuk dan langsung menyiram
korban dengan cairan air keras jenis cuka getah.
Setelah kejadian tersebut, korban dibawa ke RS Bratanata (DKT) untuk
mendapat pertolongan medis. Namun, sesampai di rumah sakit, korban tidak
dapat tertolong lagi (meninggal dunia) akibat mengalami luka bakar
mencapai 96 persen di sekujur tubuhnya setelah disiram dengan air keras.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, setelah melakukan
aksinya tersangka Joni Alek Sander, warga Kecamatan Jambi Timur
melarikan diri hingga ke Provinsi Bengkulu.
Tersangka ini melarikan diri ke daerah Curup Tengah, Kabupaten Rejang
Lebong, Provinsi Bengkulu, namun persembunyiannya diketahui polisi.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan 7 September 2021 sekitar pukul
04.30 WIB. Tim Rang Kayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi dan Opsnal
Polsek Jambi Timur melakukan penyelidikan pelarian tersangka dimulai
dari wilayah hukum Lubuk Linggau, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan
terakhir di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
"Saat dilakukan penangkapan, tersangka mencoba melarikan diri dan
melakukan perlawanan, sehingga anggota kepolisian melakukan tindakan
tegas dan terukur, dengan menembak kaki sebelah kiri tersangka,"kata
Kombes Eko Wahyudi.
Tersangka Joni Alek Sander mengaku melakukan hal tersebut, karena
concept dendam terhadap korban yang beberapa waktu lalu telah menganiaya
dirinya. "Karena dendam dan ditambah cemburu, karena mantan istri saya pernah dibonceng dengan sepeda motor oleh korban,"kata Joni.
Pelaku mengaku menyesal melakukan perbuatannya, karena tidak tahu kalau
akan seperti ini akhirnya. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal
340 jo Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman marginal 20 tahun
penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.
Komentar
Posting Komentar