Seorang Balita Berusia 1,8 Tahun Tewas Setelah Dianiaya Oleh Ayah Tirinya, Mayatnya Diletakan Disamping Kakaknya Yang Berusia 4 Tahun
Jakarta - Unit Reskrim Polsek Talang Ubi, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI),
Sumatera Selatan, menggelar reka ulang pembunuhan bayi laki-laki yang
masih berusia 1,8 tahun inisial NI. Pelaku tak lain adalah ayah tirinya
sendiri bernama Anton (27 ).
Jenazah korban ditemukan di rumah kosong di Desa Benakat Minyak,
Kecamatan Talang Ubi, PALI, Kamis (26/8). Warga juga menemukan kakak
korban, NKN (4 ), sedang menangis di samping mayat.
Kejadian itu membuat warga setempat gempar. Mayat korban dibawa ke RSUD PALI dan barulah diketemukan dengan ibu kandungnya.
Pelaku diringkus polisi dalam pelariannya di Tangerang, Banten, sepekan
kemudian. Untuk melengkapi berkas perkara, polisi melakukan reka ulang
pembunuhan di depan Mapolsek Talang Ubi, Selasa (14/9). Sebanyak 17
adegan diperagakan tersangka yang disaksikan keluarga korban.
Terungkap, tersangka menganiaya korban diawali dengan menginjak perut
lalu menyelupkan kepalanya ke sungai dengan posisi kaki di atas. Aksi
itu berlangsung cukup lama hingga membuat korban tewas.
Setelah itu, mayat korban ditinggal tersangka bersama kakaknya yang
masih berusia empat tahun. Tak lama kemudian, ada warga datang ke lokasi
dan menemukan keduanya. NKN sedang menangis di samping mayat adiknya.
Kapolsek Talang Ubi Kompol Alpian Nasution mengungkapkan, tersangka
mengakui perbuatannya dalam keadaan sadar. Ironisnya, pembunuhan
disaksikan kakak korban dan ditinggal begitu saja di rumah kosong.
"Tersangka membunuh korban dengan cara menginjak perut dan menenggelamkan kepala korban di sungai,"ungkap Alpian. Takut ditangkap polisi, tersangka kabur ke Tangerang. Penyidik
mendapatkan informasi akurat perihal keberadaannya lalu dapat diamankan.
"Tersangka kami kenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan UU
Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau
mati,"tegasnya.
Komentar
Posting Komentar