Seorang Pria di OKU Sumsel Ditangkap Polisi Usai Cabuli Siswi SD, Modus Bisa Menyembuhkan Penyakit
Jakarta - Mengaku mampu menyembuhkan penyakit, seorang pria inisial SY (53 ),
mencabuli bocah berusia 12 tahun berinisial CENTIMETERS (12 ). Pelaku
terancam dipidana penjara selama 15 tahun akibat perbuatannya.
Peristiwa itu berawal saat siswi SD itu bersama dua temannya untuk
berobat alternatif di kediaman pelaku di salah satu desa di Kecamatan
Sinar Peninjauan, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Senin
(30/8) malam. Kemudian korban diajak pelaku ke halaman samping rumahnya,
sementara dua saksi disuruh menunggu di depan.
Bukannya mengobati, pelaku malah melakukan persetubuhan secara paksa.
Puas melampiaskan nafsunya, pelaku mengancam akan membunuh korban jika
mengadukan pencabulan itu kepada orang lain. Beberapa hari kemudian, korban bercerita kepada ibunya. Spontan,
keluarga marah besar dan memilih melaporkan kasus ini ke polisi.
Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal mengungkapkan, tersangka
ditangkap tanpa perlawanan tak jauh dari rumahnya. Dia mengakui
perbuatannya dengan metode menyembuhkan penyakit korban.
"Tersangka memaksa korban dengan ancaman pembunuhan,"ungkap Mardi, Selasa (21/9). Tersangka berdalih melakukan perbuatan tak senonoh lantaran sudah lama
tak berhubungan badan dengan istrinya. Kesempatan datang ketika korban
menemuinya untuk berobat.
"Pengakuannya memang biasa mengobati orang, kami masih dalami kasus ini
apakah ada korban yang mengalami nasib serupa atau tidak,"ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 PERPU Nomor 1 Tahun 2016
Tentang Perlindingan Anak. Barang bukti disita beberapa helai pakaian
korban saat kejadian.
Komentar
Posting Komentar