Seorang Pria di OKU Sumsel Ditangkap Polisi Usai Cabuli Siswi SD, Modus Bisa Menyembuhkan Penyakit

Jakarta - Mengaku mampu menyembuhkan penyakit, seorang pria inisial SY (53 ), mencabuli bocah berusia 12 tahun berinisial CENTIMETERS (12 ). Pelaku terancam dipidana penjara selama 15 tahun akibat perbuatannya.

Peristiwa itu berawal saat siswi SD itu bersama dua temannya untuk berobat alternatif di kediaman pelaku di salah satu desa di Kecamatan Sinar Peninjauan, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Senin (30/8) malam. Kemudian korban diajak pelaku ke halaman samping rumahnya, sementara dua saksi disuruh menunggu di depan.

Bukannya mengobati, pelaku malah melakukan persetubuhan secara paksa. Puas melampiaskan nafsunya, pelaku mengancam akan membunuh korban jika mengadukan pencabulan itu kepada orang lain. Beberapa hari kemudian, korban bercerita kepada ibunya. Spontan, keluarga marah besar dan memilih melaporkan kasus ini ke polisi.

Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal mengungkapkan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan tak jauh dari rumahnya. Dia mengakui perbuatannya dengan metode menyembuhkan penyakit korban.

"Tersangka memaksa korban dengan ancaman pembunuhan,"ungkap Mardi, Selasa (21/9). Tersangka berdalih melakukan perbuatan tak senonoh lantaran sudah lama tak berhubungan badan dengan istrinya. Kesempatan datang ketika korban menemuinya untuk berobat.

"Pengakuannya memang biasa mengobati orang, kami masih dalami kasus ini apakah ada korban yang mengalami nasib serupa atau tidak,"ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perlindingan Anak. Barang bukti disita beberapa helai pakaian korban saat kejadian.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Beberapa Fakta Unik dan Mengenal Lebih Dalam Asteroid

Seorang Pria Tewas Dikeroyok Warga Usai Ngamuk Karena Tidak Bertemu Dengan Pujaan Hatinya

Polres Aceh timur Musanahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Selundupan Dari Malaysia Sebanyak 133 Kg