2 Pelaku Pencurian Puluhan Bebek Yang Meresahkan di Garut Berhasil Ditangkap
Jakarta - Anggota Polsek Tarogong Kidung dan Tim Sancang Polres garung menangkap
dua orang diduga pencuri puluhan bebek petelur di Desa Sukabakti,
Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, Jawa Barat. Seorang pelaku yang
ditangkap masih di bawah umur.
Kapolsek Tarogong Kidul resor Garut, Kompol Alit Kadarusman mengatakan
bahwa dua terduga pelaku pencurian yang ditangkap berinisial AM (27) dan
MA (16 ). "Kedua yang diamankan ini memiliki peran berbeda, AM sebagai
eksekutor pencurian bebek, sedangkan MA ini joki kendaraan,"kata Alit,
Senin (4/10).
Kasus pencurian itu terungkap berawal dari laporan dua korban yang
mengaku kehilangan puluhan bebek. Salah satu korban mengaku hilang 35
bebek, sementara yang lainnya berjumlah 26 bebek.
Polisi langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan tersebut.
Dalam penyelidikan, ada beberapa orang saksi mata yang mengaku pernah
melihat pelaku pencurian.
"Berbekal informasi tersebut, kami langsung bergerak ke rumah AM untuk
melakukan penangkapan. AM kami tangkap tanpa perlawanan. Dalam
pemeriksaan, AM mengaku bahwa ia melakukan aksi pencurian Bersama MA.
Karena masih di bawah umur, kami informasi kepada orang tuanya, kemudian
orang tuanya mengantarkan anaknya ke Polsek Tarogong Kidul untuk
diperiksa,"ujar dia.
Dalam pemeriksaan AM dan MA, terungkap bahwa pelaku melakukan aksi
pencurian dari dua pemilik bebek sebanyak lima kali. Setidaknya dalam
lima kali aksi pencurian tersebut keduanya berhasil mencuri 61 ekor
bebek.
Dia mengungkapkan bahwa aksi pencurian dilakukan keduanya saat menjelang
maghrib bermodalkan karung. "Jadi bebek-bebek itu langsung dimasukkan
karung, lalu dijual dengan harga Rp20 ribu per ekor,"ujar dia.
Sementara pelaku MA, mengaku bahwa dirinya diajak oleh AM untuk
melakukan aksi tersebut. Tugasnya adalah bersiaga di atas kendaraan
sehingga saat ketahuan sudah siap melarikan diri.
"Atas perbuatan dua pelaku, kita kenakan pasal 363 juncto pasal 65 KUHP.
Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Untuk pelaku yang masih
dibawah umur, tentunya kami melakukan proses hukum sebagaimana mestinya.
Ada pendampingan dari Bapas Garut,"tandasnya.
Komentar
Posting Komentar