Polisi Menangkap Total 45 Tersangka Pinjol Ilegal Dari Berbagai Wilayah di Indonesia
Jakarta - Polisi telah menangkap total 45 tersangka kasus pinjaman online atau
pinjol ilegal dari berbagai wilayah di Indonesia. Keseluruhannya
memiliki peran yang berbeda-beda.
"Jadi 45 tersangka itu tentu memiliki peran-peran yang berbeda, mulai
dari pendana atau pemodal, kemudian memiliki peran yang melakukan
workdesk collections atau melakukan penagihan, kemudian ada yang
memiliki peran melakukan tindak pidana di luar itu,"tutur Kabag Penum
Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat
(22/10/2021).
Ahmad merinci, untuk tindak pidana lainnya dalam kasus pinjol ilegal
meliputi cara penagihan lewat ancaman, hingga menggunakan gambar editan
nasabah berbau pornografi. Hal tersebut bisa dikenalan Pasal terkait
Pengancaman dan UU Pornografi.
"Peran tersangka masing-masing tentu disesuaikan dengan perbuatan
tindak pidana yang dilakukan. Jadi perannya masing-masing berbeda. Tentu
penetapan tersangka, penerapan pasalnya, menyesuaikan atau sesuai
dengan perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku atau
tersangka,"jelas Ahmad.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
Mahfud Md meminta masyarakat yang menjadi korban pinjaman online
(pinjol) ilegal tak usah membayar utang atau cicilan. Pasalnya, pinjol
ilegal tidak sah secara hukum.
"Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar,
jangan membayar,"kata Mahfud dalam konferensi usai rapat bersama
sejumlah kementerian/lembaga terkait, Selasa (19/10/2021).
Dia mengatakan bahwa secara hukum perdata, pinjol ilegal tak memenuhi
syarat objektif maupun syarat subjektif sehingga bisa batal atau
dibatalkan. Mahfud pun meminta masyarakat melapor ke kepolisian apabila
menerima ancaman untuk membayar utang dari pihak pinjol ilegal.
"Kalau tidak membayar, kalau ada tidak terima, diteror, lapor ke kantor
polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan,"jelas Mahfud Md.
Menko Polhukan juga mengatakan Bareskrim Polri akan meningkatkan
penindakan hukum terhadap pinjol online. Terlebih, apabila kedapatan
melakukan ancaman, kekerasan, dan menyebarkan foto-foto tak sesenoh
kepada korban yang tak membayar pinjaman.
Dia menyampaikan pemerintah akan menyiapkan sanksi tegas kepada pinjol
ilegal seperti, penggunaan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Kemudian,
Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Lalu, Undang-undang Perlindungan Konsumen serta penggunaan Pasal 29 dan
Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Oleh sebab itu, imbauan atau declaration resmi dari pemerintah, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini,"ujar Mahfud Md
.
Komentar
Posting Komentar