Seorang Pria di Bali Ditipu Dan Dikeroyok Usai Memesan Obat Kuat
Denpasar - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, Bali, menangkap komplotan
remaja yang melakukan tindakan kekerasan dan pencurian dengan modus
menawarkan produk obat kuat melalui aplikasi MiChat.
Para pelaku begal ini sebagian ada yang masih pelajar dan ada juga yang
sudah putus sekolah. Mereka berinisial ART (19 ), DD (19 ), KSA (14 ),
LD (13 ), SW (15) serta CSF (17 ).
"Dari enam tersangka ini, empat masih pelakunya di bawah umur. Korban
mengalami kekerasan dan barang-barangnya dirampas oleh enam tersangka,"kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di
Mapolresta Denpasar, Bali, Senin (11/10).
Peristiwa tersebut berawal pada Sabtu (2/10) lalu, sekitar pukul 02.56 WITA, di Jalan
Gunung Talang, Denpasar. Saat itu, korban bernama Jefriyanto (20) memesan kapsul obat kuat ke salah satu pelaku lewat aplikasi.
Selanjutnya para pelaku bersama-sama menuju tempat kejadian perkara dan
korban juga datang untuk mengambil barang pesanan tersebut. Saat di TKP,
salah satu pelaku mengajak korban mengobrol. Lalu korban disuruh untuk
membuka aplikasi MiChat.
Namun, pada saat korban hendak membayar dan mengeluarkan dompet, ditarik
oleh salah satu pelaku. Sedangkan para pelaku lainnya mengeroyok korban
menggunakan double stick.
"Hingga kepala korban luka mengeluarkan darah. Lalu pelaku mengambil
handphone merek Oppo dan dompet korban dan kabur meninggalkan korban.
Para pelaku sudah merencanakan bukannya memberikan obat kuat yang
dipesan oleh korban,"imbuhnya.
Lewat peristiwa itu, barang korban yang dirampas handphone merek Oppo A.
54 dan uang tunai sebesar Rp 3 juta. Total kerugian Rp 6 juta. Lalu
korban melaporkan ke kepolisian.
"Modusnya menawari barang melalui medsos (atau) COD. Saat bertemu
melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban dan mengambil
barang milik korban,"imbuhnya.
Selain itu, setelah dilakukan pengembangan bahwa aksi para pelaku bukan
kali pertama dan sudah melakukan 13 tindakan kriminal dengan method yang
sama.
"Ternyata setelah kita kembangkan TKP-nya bukan di sini saja. Sudah ada
13 TKP dengan modus yang sama. Hasilnya, mereka gunakan untuk bagi rata
untuk kesenangan dan foya-foya,"ujarnya.
Para komplotan ini dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke 1e dan 2e KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Komentar
Posting Komentar