Polisi Menangkap Seorang Guru di Cilacap Yang Mencabuli 15 Siswi, Modus Beri Nilai Bagus

Jakarta - Polres Cilacap menangkap seorang guru agama berinisial MAYH (51) karena mencabuli puluhan anak didik sekolah dasar di Kecamatan Patimuan, Cilacap. Aksi itu dilakukan pelaku usai pembelajaran di kelas dengan modus mengiming-imingi korban dengan nilai agama yang bagus.

"Ada 15 korbannya, rata korbannya umur 9 tahun dengan beberapa siswi kelas 4 dan kelas 5. Mereka diajak melakukan perbuatan itu dijanjikan nilai pendidikan agama yang bagus,"kata Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Rifeld Constatien Baba saat dikonfirmasi, Kamis (9/12).

Korban yang terbujuk rayu akan iming pelaku akhirnya diajak perbuatan tidak senonoh itu usai mengajar pendidikan agama selesai atau jam istirahat. Pelaku meminta korban tinggal di dalam dan menutup pintu kelas.

"Jadi pada jam istirahat korban diminta dikelas diajak begituan. Pintu kelas dikunci dari dalam. Bapak ini juga mengajar di banyak kelas. Jadi korbannya banyak siswi masih satu sekolah,"jelasnya.

Kasus pencabulan itu terungkap setelah orangtua melaporkan perkara ke polisi bawa anaknya menjadi korban pencabulan. Polisi yang mendapati laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.

"Kita periksa saksi dan banyak siswi yang jadi korban dan pelaku mengarah ke expert agama kita tangkap dan sudah kita tahan,"ujarnya.

Pelaku merupakan master berstatus PNS. Ia telah mengajar di sekolah itu selama 14 tahun. Dari hasil pengembangan aksi pelaku berlangsung sejak September 2021 saat sekolah menerapkan pembelajaran tatap muka.

Motif aksi pencabulan yang dilakukan pelaku yakni karena terdorong hasrat seksual. Sedangkan pelaku diketahui sudah berkeluarga. "Pelaku masih kategori pencabulan, motifnya hasrat saja. Bahkan satu korban bisa kena lima kali diajak perbuatan begituan,"ujarnya.

Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti yakni seragam guru dan seragam sekolah yang digunakan para korban.

"Atas kejahatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Expert cabul itu terancam hukuman 15 tahun penjara,"pungkasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Seorang Wanita Alami Patah Tulang Kaki Usai Jatuh Dari Motor Karena Tas di Jambret di Badung, Bali

Seorang Pria Tewas Dikeroyok Warga Usai Ngamuk Karena Tidak Bertemu Dengan Pujaan Hatinya

Beberapa Fakta Unik dan Mengenal Lebih Dalam Asteroid