Polisi Menangkap Seorang Guru di Cilacap Yang Mencabuli 15 Siswi, Modus Beri Nilai Bagus
Jakarta - Polres Cilacap menangkap seorang guru agama berinisial MAYH (51) karena
mencabuli puluhan anak didik sekolah dasar di Kecamatan Patimuan,
Cilacap. Aksi itu dilakukan pelaku usai pembelajaran di kelas dengan
modus mengiming-imingi korban dengan nilai agama yang bagus.
"Ada 15 korbannya, rata korbannya umur 9 tahun dengan beberapa siswi
kelas 4 dan kelas 5. Mereka diajak melakukan perbuatan itu dijanjikan
nilai pendidikan agama yang bagus,"kata Kasat Reskrim Polres Cilacap
AKP Rifeld Constatien Baba saat dikonfirmasi, Kamis (9/12).
Korban yang terbujuk rayu akan iming pelaku akhirnya diajak perbuatan
tidak senonoh itu usai mengajar pendidikan agama selesai atau jam
istirahat. Pelaku meminta korban tinggal di dalam dan menutup pintu
kelas.
"Jadi pada jam istirahat korban diminta dikelas diajak begituan. Pintu
kelas dikunci dari dalam. Bapak ini juga mengajar di banyak kelas. Jadi
korbannya banyak siswi masih satu sekolah,"jelasnya.
Kasus pencabulan itu terungkap setelah orangtua melaporkan perkara ke
polisi bawa anaknya menjadi korban pencabulan. Polisi yang mendapati
laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah
saksi.
"Kita periksa saksi dan banyak siswi yang jadi korban dan pelaku
mengarah ke expert agama kita tangkap dan sudah kita tahan,"ujarnya.
Pelaku merupakan master berstatus PNS. Ia telah mengajar di sekolah itu
selama 14 tahun. Dari hasil pengembangan aksi pelaku berlangsung sejak
September 2021 saat sekolah menerapkan pembelajaran tatap muka.
Motif aksi pencabulan yang dilakukan pelaku yakni karena terdorong hasrat
seksual. Sedangkan pelaku diketahui sudah berkeluarga. "Pelaku masih kategori pencabulan, motifnya hasrat saja. Bahkan satu
korban bisa kena lima kali diajak perbuatan begituan,"ujarnya.
Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti yakni seragam guru dan seragam sekolah yang digunakan para korban.
"Atas kejahatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 17
Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Expert cabul itu terancam hukuman
15 tahun penjara,"pungkasnya.
Komentar
Posting Komentar