Polres Aceh timur Musanahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Selundupan Dari Malaysia Sebanyak 133 Kg
Jakarta - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 133 kg, pada Rabu (15/12).
"Narkotika ini hasil pengungkapan yang dilakukan personel Satresnarkoba
Polres Aceh Timur 3 Desember 2021 lalu di Desa Lhok Dalam, Kecamatan
Peureulak,"kata Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.
Mahmun menceritakan, narkotika jenis sabu ini diselundupkan dari
Malaysia. Rencananya akan dikirim ke berbagai daerah di Indonesia,
namun, lebih dahulu terlacak oleh petugas. Sehingga tersangka berinisial
BL (41) ditangkap bersama barang bukti 133 kg sabu.
Dia menyebut, jumlah narkotika yang berhasil diungkap kali ini sangat
besar. Banyak jiwa generasi muda yang akan hancur kalau saja barang
haram tersebut berhasil diedarkan oleh pelaku.
"Pengungkapan kali ini tergolong besar. Harganya mencapai Rp150 miliar.
Dengan pengungkapan ini, setidaknya 666.500 generasi muda
terselamatkan,"ungkapnya.
AKBP Mahmun memohon dukungan dari semua pihak untuk memberantas
peredaran narkotika yang sudah sangat meresahkan, serta berharap
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur agar memberikan materi tentang bahaya
narkoba dalam kurikulum pendidikan formal maupun non-formal.
Komentar
Posting Komentar