Polres Aceh timur Musanahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Selundupan Dari Malaysia Sebanyak 133 Kg

Jakarta - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 133 kg, pada Rabu (15/12).

"Narkotika ini hasil pengungkapan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Aceh Timur 3 Desember 2021 lalu di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak,"kata Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.

Mahmun menceritakan, narkotika jenis sabu ini diselundupkan dari Malaysia. Rencananya akan dikirim ke berbagai daerah di Indonesia, namun, lebih dahulu terlacak oleh petugas. Sehingga tersangka berinisial BL (41) ditangkap bersama barang bukti 133 kg sabu.

Dia menyebut, jumlah narkotika yang berhasil diungkap kali ini sangat besar. Banyak jiwa generasi muda yang akan hancur kalau saja barang haram tersebut berhasil diedarkan oleh pelaku.

"Pengungkapan kali ini tergolong besar. Harganya mencapai Rp150 miliar. Dengan pengungkapan ini, setidaknya 666.500 generasi muda terselamatkan,"ungkapnya.

AKBP Mahmun memohon dukungan dari semua pihak untuk memberantas peredaran narkotika yang sudah sangat meresahkan, serta berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Timur agar memberikan materi tentang bahaya narkoba dalam kurikulum pendidikan formal maupun non-formal.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Seorang Wanita Alami Patah Tulang Kaki Usai Jatuh Dari Motor Karena Tas di Jambret di Badung, Bali

Seorang Pria Tewas Dikeroyok Warga Usai Ngamuk Karena Tidak Bertemu Dengan Pujaan Hatinya

Beberapa Fakta Unik dan Mengenal Lebih Dalam Asteroid